8  Peran Sektor Industri

BAB 8. Peran Sektor Industri

“A resilient waste system is built on collective effort.” Industri sebenarnya memiliki peran kunci dalam pengelolaan sampah modern karena merekalah sumber utama produk dalam kemasan, produk konsumsi massal, dan barang elektronik yang pada akhirnya masuk ke sistem persampahan. Dalam pendekatan ekonomi sirkular, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah, tetapi bergeser ke seluruh rantai produksi—mulai dari desain produk, pemilihan material, hingga pengumpulan kembali pascakonsumsi. Selain sebagai produsen barang konsumsi, industri sebenarnya memiliki kapasitas signifikan untuk berkontribusi dalam pengurangan sampah karena beberapa jenis industri memiliki infrastruktur pembakaran bersuhu tinggi seperti boiler, furnace, dan kiln yang mampu mengolah bahan bakar alternatif. Teknologi yang mereka gunakan, terutama pada industri semen, mampu mencapai suhu di atas 1.400°C, jauh lebih tinggi dibanding insinerator kota, sehingga dapat membakar material residu dengan lebih sempurna sekaligus meminimalkan emisi dioksin. Pendekatan ini dikenal sebagai co-processing, yaitu proses memanfaatkan sampah yang telah diproses menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai pengganti sebagian bahan bakar fosil. Dengan memanfaatkan kapasitas termal yang sudah ada, industri tidak hanya mengurangi penggunaan batubara tetapi juga memberikan solusi terhadap timbunan sampah yang tidak dapat didaur ulang. Contoh nyata di Indonesia terlihat pada kolaborasi PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) melalui fasilitas RDF di Jeruk Legi, Cilacap, yang bekerja sama dengan Pemkab Cilacap. Fasilitas ini mengolah sampah rumah tangga menjadi RDF yang kemudian digunakan sebagai bahan bakar alternatif di kiln pabrik semen. Program ini terbukti menurunkan volume sampah yang masuk TPA sekaligus mengurangi konsumsi batubara industri. Keberhasilan Jeruk Legi menunjukkan bahwa industri dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan sampah, terutama pada tahap pemanfaatan residu yang tidak dapat didaur ulang. Jika diperluas ke lebih banyak industri—semen, pulp & paper, petrokimia, dan pembangkit—model ini dapat menjadi salah satu pilar utama dalam strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan pada TPA dan memperluas penggunaan energi alternatif berbasis sampah. Sehingga industri dapat ditempatkan pada posisi yang sangat strategis karena memiliki dua sisi dalam sistem persampahan secara luas yaitu sebagai produsen barang konsumsi yang nantinya juga akan menjadi sampah dan sekaligus sebagai konsumen dari bahan baku dan bahan bakar yang tinggi. Kedua sisi ini jika dioptimalkan akan bisa sangat membantu dalam menyelesaikan masalah persampahan yang akan dieksplorasi dalam bab ini. 8.1. Peran Industri dalam Pengurangan Sampah

Industri kemasan dan industri produk berkemasan memegang peranan strategis dalam menentukan besaran dan karakteristik sampah plastik pascapakai yang dihasilkan masyarakat. Dalam sistem persampahan modern, sebagian besar plastik yang berakhir di TPA berasal dari kemasan sekali pakai, terutama dari sektor makanan dan minuman, produk rumah tangga, serta kebutuhan sehari-hari lainnya. Oleh karena itu, upaya pengurangan timbulan sampah plastik tidak dapat hanya difokuskan pada tahap pengelolaan di hilir, melainkan harus dimulai sejak tahap perancangan produk dan kemasan di hulu oleh produsen. Salah satu pendekatan utama yang dapat dilakukan industri adalah melalui redisain bahan baku kemasan. Pemilihan jenis plastik, aditif, dan kombinasi material sangat menentukan apakah kemasan tersebut dapat dipilah dan didaur ulang setelah digunakan. Penggunaan kemasan multilayer yang menggabungkan berbagai jenis plastik atau plastik dengan bahan lain memang sering meningkatkan fungsi proteksi produk, namun pada saat yang sama menyulitkan proses daur ulang. Dengan beralih ke material monomaterial, mengurangi penggunaan pigmen dan aditif berbahaya, serta meningkatkan keseragaman jenis resin, industri dapat meningkatkan nilai guna plastik pascapakai dan memperbesar peluang material tersebut untuk kembali masuk ke dalam siklus produksi. Selain aspek material, redisain bentuk dan fungsi kemasan juga berkontribusi signifikan dalam menekan timbulan sampah plastik. Praktik over-packaging, yaitu penggunaan kemasan berlapis yang tidak proporsional dengan fungsi perlindungan produk, telah terbukti meningkatkan volume sampah tanpa manfaat lingkungan maupun sosial yang sepadan. Melalui penerapan prinsip eco-design, industri dapat mengurangi berat kemasan per unit produk, menyederhanakan struktur kemasan, serta mengembangkan sistem isi ulang atau kemasan pakai ulang yang secara langsung menurunkan jumlah plastik sekali pakai yang beredar di masyarakat. Upaya pengurangan timbulan sampah plastik juga dapat dilakukan melalui substitusi bahan kemasan dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Penggunaan plastik daur ulang sebagai bahan baku, pemanfaatan bioplastik tertentu, atau penggantian plastik dengan material berbasis serat merupakan beberapa opsi yang mulai banyak dikembangkan. Namun demikian, substitusi bahan tidak dapat dilakukan secara parsial atau hanya berorientasi pada citra lingkungan semata. Setiap alternatif harus dievaluasi secara menyeluruh melalui pendekatan siklus hidup untuk memastikan bahwa pengurangan dampak plastik tidak menimbulkan beban lingkungan baru, seperti peningkatan emisi gas rumah kaca, konsumsi energi, atau tekanan terhadap sumber daya alam lainnya. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah redisain kemasan agar mudah dan efisien dipilah serta didaur ulang. Desain kemasan yang mempertimbangkan kondisi nyata sistem persampahan akan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan pascapakai. Kemasan dengan satu jenis material, komponen yang mudah dipisahkan, serta pelabelan material yang jelas akan mempermudah proses pemilahan di tingkat rumah tangga, bank sampah, maupun fasilitas daur ulang. Pendekatan ini juga mendukung peningkatan keterlibatan sektor informal yang selama ini berperan besar dalam pengumpulan dan pemilahan sampah plastik. Secara keseluruhan, peran industri dalam pengurangan timbulan sampah plastik pascapakai menuntut perubahan paradigma dari desain linear menuju desain yang mendukung sirkularitas. Industri tidak lagi hanya bertanggung jawab atas fungsi dan estetika kemasan, tetapi juga atas nasib kemasan tersebut setelah digunakan oleh konsumen. Dengan mengintegrasikan redisain bahan, bentuk, fungsi, dan kemudahan daur ulang sejak tahap awal pengembangan produk, industri dapat secara nyata mengurangi beban sistem persampahan, meningkatkan efisiensi daur ulang, serta mendukung transisi menuju ekonomi sirkular yang berkelanjutan. Regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan instrumen kebijakan yang krusial untuk memastikan keberlanjutan upaya pengurangan sampah plastik melalui redisain kemasan dan produk. Tanpa kerangka regulasi yang mengikat, inisiatif pengurangan cenderung bersifat sukarela, tidak merata, dan mudah terhenti. EPR menempatkan tanggung jawab pengelolaan kemasan pascapakai pada produsen dan pemilik merek, sehingga mendorong integrasi prinsip pengurangan, keterdaurulangan, dan sirkularitas sejak tahap perancangan produk. Dengan adanya kewajiban yang jelas, industri terdorong untuk mengurangi penggunaan kemasan berlebih, memilih bahan yang lebih mudah didaur ulang, serta mengembangkan desain kemasan yang mendukung sistem pemilahan dan pengolahan yang tersedia. 8.2. Extended Producer Responsibility (EPR) Melalui konsep Extended Producer Responsibility (EPR), industri dituntut untuk mengambil bagian aktif dalam mengurangi, mendaur ulang, dan memulihkan material yang mereka hasilkan. Keterlibatan industri bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari transformasi sistemik yang memastikan bahwa sampah tidak hanya menjadi beban pemerintah, tetapi menjadi bagian dari siklus produksi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Konsep EPR telah diadopsi dalam kerangka hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 15) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan produsen mengelola kemasan dan produk yang tidak dapat terurai. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen menetapkan target pengurangan sampah produk dan kemasan hingga 30% pada tahun 2029 dan mengharuskan produsen besar di sektor manufaktur, retail, dan jasa makanan/minuman untuk menyusun rencana pengurangan dan daur ulang. Meski kerangka regulasi sudah terbentuk, implementasi EPR di lapangan masih menghadapi hambatan signifikan. Hingga 2022, baru ratusan badan usaha yang telah dibimbing teknis dan sedikit yang benar-benar melaporkan pencapaian pengurangan sampah secara nasional. Beberapa tantangan yang diidentifikasi meliputi: sosialisasi yang belum menjangkau seluruh produsen, dukungan kelembagaan di wilayah kabupaten/kota yang belum memadai, kurangnya instrumen insentif dan sanksi yang efektif, serta sistem monitoring-evaluasi yang belum optimal. 8.3. Substitusi bahan bakar

Jika bahan bakar yang selama ini dipakai oleh industri untuk membangkitkan Listrik dan uap bisa sebagian disubstitusi dari sampah kota tentunya akan sangat membantu pemusnahan sampah di tiap kota tersebut. Hal ini sudah dimulai oleh beberapa industri semen seperti PT SBI dan PLTU namun jika ditotal antara sampah yang sudah digunakan dengan timbulan total masih sangat kecil dan perlu dioptimalkan. Menurut ESDM pada tahun ini kebutuhan batubara dalam negeri diperkirakan akan mencapai angka 192,33 juta ton, dengan perincian sebagai berikut: PLTU sebesar 99,86 juta ton, industri semen 30,58 juta ton, industri tekstil 17,59 juta ton, industri kertas 2,92 juta ton dan industri lainnya sebanyak 41,39 juta ton. Sementara itu menurut data SIPSN KLH pada tahun 2024 dari 317 kabupaten se-Indonesia yang mengumpulkan data, timbulan sampah kita sebanyak 34,2 juta ton. Angka total timbulan ini meski masih kurang sekitar 100 kabupaten tapi tentunya sudah mencakup kota – kota besar yang menjadi sasaran dari 33 pembangunan PSEL diatas. Timbulan ini tentunya berbasis sampah basah dengan kandungan air sekitar 60%, jika sampah akan menjadi bahan bakar tentunya harus dikeringkan dahulu dibawah 20% atau perlu dikurangi sekitar 40% kandungan airnya. Hitungan kasar misal timbulan nasional 40 juta ton sampah basah jika dikeringkan dan siap menjadi bahan bakar akan menjadi sekitar 25 juta ton saja. Bisa dibayangkan jika semua pembangkit dan industri pemakai batubara terbesar bisa mensubstitusi sebagian saja dari kebutuhan bahan bakarnya dengan sampah tentu lebih dari separo permaslahan timbulan sampah bisa diatasi. Misalkan kita hanya berfokus pada PLTU, industri semen dan tekstil dengan total kebutuhan batu bara berdasar data diatas sebanyak sekitar 150 juta ton per tahun, jika bisa mensubstitusi batubaranya sebesar 10% saja maka dibutuhkan sampah kering setaradengan 15 juta ton. Dengan membandingkan nilai kalor sampah kering (RDF) sebesar 2400 kcal/kg dengan batubara sebesar 4400 kcal/kg maka dibutuhkan sekitar 27,5 juta ton sampah kering yang sudah melebihi timbulan nasional. 8.4. Substitusi bahan baku

Sampah terpilah dengan baik adalah bahan baku. Sudah banyak industri daur ulang seperti industri barang plastik yang memanfaatkan plastik bekas sebagai bahan bakunya hanya saja sekali lagi kontribusinya masih sangat minim. Sangat banyak berita mengenai konversi sampah plastik menjadi BBM yang dilakukan oleh peneliti dan juga orang awam. Artinya teknologi ini sudah matang untuk membalik proses di Industri yang membuat biji plastik dari minyak bumi. Dari timbulan sampah diatas sekitar 17% adalah plastik sehingga jika masih memakai asumsi timbulans ampah nasional 40 juta ton pertahun kita memilki potensi sampah plastic sebanyak 6,8 juta ton. Konversi pirolisis jika dengan bahan baku sampah plastic campuran sekitar 60 ampai 80% jika diambil nilai tengahnya 70% maka jika semua sampah plastik kita pirolisis akan dapat menghasilkan minyak plastik mentah sebanyak 4 juta ton per tahun.

Gambar 8.1 Contoh potensi integrasi pengelolaan sampah dan industri di Balikpapan Sementara itu Pertamina memiliki kilang utama sebanyak 6 unit dengan kapasitas pengolahan sebesar 1,1 juta barel per hari crude oil. Pada tahun 2023 PT Kilang Pertamina (PT KPI) mengolah 340 juta barel atau kalau dikonversi dalam ton menjadi sekitar 46,3 juta ton minyak mentah. Jika seluruh sampah plastik bisa dipirolisis sederhana saja menghasilkan minyak setara minyak mentah dan semua diserap kilang pertamina itu hanya akan mensubstitusi sebanyak 8,6 %-nya saja. Substitusi ini di sisi lain bisa mengurangi ketergantungan impor minyak mentah nasional yang sudah mencapai 132,4 juta barel pertahunnya. Gambar 8.1. menyajikan pola integrasi antara pengelolaan sampah khususnya di TPA Manggar dengan kilang Pertamina di Balikpapan. Dengan menerapkan landfill mining, sampah lama dapat dikonversi menjadi SRF/RDF kemudian umpan bisa dipirolisis menhasilkan minyak pirolisis atau Waste Plastic Oil (WPO). WPO kemudian bisa dikirim ke kilang Pertamina untuk dicampurkan dengan minyak mentah umpan kilang (crude oil). Jika dihitung campuran itu hanyalah menambah sekitar 0,3% jumlah yang sangat sedikit yang tentunya tidak akan banyak mempengaruhi operasional kilang. 8.5. Sistem pendukung Ironis memang melihat kota industri seperti Bontang, Kaltim yang kota ini ada dan maju karena industri pupuk dan migas namun begitu berjibaku dengan sampah menumpuk di TPA Bontang Lestari yang sudah overloaded. Padahal satu kota kecil ini hanya menghasilkan sampah tidak lebih dari 120 ton sampah per hari yang tentunya jika mau akan mudah dilahap habis oleh mesin-mesin industri besar di sekelilingnya. Tentunya substitusi bahan bakar dan bahan baku industri secara masif dengan sampah tidak akan berjalan dengan sendirnya. Perlu beberapa sistem pendukung yang harus disiapkan dan dijalankan. Industri pada umumnya untuk mengejar efisiensi produksi dan memtong biaya akan menginginkan semua bahan baku dan bahan bakar yang efisien dan sebersih mungkin. Bisa dipahami jika suatu industri yang dari awalnya tidak didesain untuk mengolah bahan dari sampah akan mengalami kendala dan diperlukan modifikasi alat dan proses untuk memungkinkan hal itu terjadi. Modifikasi juga diperlukan untuk meminimalkan dampak pembakaran sampah yang lebih berat emisinya dibandingkan batu bara. Perlu juga penambahan biaya operasi untuk mencegah korosi akibat pemakaian bahan dari sampah yang cenderung lebih korosif. Hal ini tentunya tidak murah namun secara teknis dapat dilakukan. Sehingga industri membutuhkan dukungan dari pendanaan atau disebut dengan istilah green financing. Keberpihakan aturan dan insentif juga perlu dilakukan untuk mendorong transformasi ini. Tentunya kesadaran internal perusahaan akan menjadi kunci perubahan ini. Kerjasama dan komitmen PEMDA sebagai operator dan regulator persampahan juga sangat penting. Dari sisi pengelolaan sampah, sampah yang tidak terpilah dari sumber tentunya akan menyulitkan industri besar yang sudah nyaman dengan bahan yang murni untuk memanfaatkan sampah. Perlu upaya lebih keras lagi dalam penerapan pemilahan di sumber sampah. Sekali lagi sampah yang terpilah adalaha bukan menjadi sampah lagi tapi bahan baku. Terakhir, pemerintah juga harus memikirkan dampak polusi tambahan dengan pembangunan insinerator pemusnah sampah di 33 kota. Saat ini polusi di kota – kota besar sudah mencapai titik kritis yang dikhawatirkan penambahan jumlah insinerator akan memperparah kondisi ini. Laporan dari CREA yang cukup mencengangkan yang mengklaim bahwa dari satu unit pembangkit listrik dapat menyebabkan kerugian sebesar 15 triliun pertahun akibat dampak kesehatan dari pencemaran udara yang ditimbulkan. Alih – alih membangun unit pembakaran sampah baru, pembangkitan energi yang ada di industri bisa diarahkan untuk memusnahkan sampah yang ada di kota dimana industri – industri potensial diatas. Boks 8. Rekomendasi Integrasi Industri Memetakan industri di daerah yang memiliki boiler dengan bahan bakar padat (batu bara) dan memakai bahan baku daur ulang Menjajaki kerjasama industri terpilih dalam pemanfaatan fraksi sampah sebagai substitusi bahan bakar padat dan bahan baku Pemberian insentif atau penghargaan kepada industri dan unit usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah

DAFTAR PUSTAKA

  1. UNEP. Beyond an Age of Waste Turning Rubbish into a Resource. https://wedocs.unep.org/20.500.11822/44939 (2024).
  2. UNEP. Beyond an Age of Waste Turning Rubbish into a Resource. (2024).
  3. Kaza, S. & Bhada-Tata, P. Decision Maker’s Guides for Solid Waste Management Technologies. (2018).
  4. UNEP. WASTE TO ENERGY CONSIDERATIONS FOR INFORMED DECISION-MAKING. (2019).
  5. MoE. History and Current State of Waste Management in Japan. (2014).
  6. LMOP. LFG Energy Project Development Handbook. (US EPA, 2024).
  7. Fischer, C. Municipal Waste Management in Germany. http://www.cri.dk/ (2013).
  8. Neuwahl, F., Cusano, G., Benavides, J. G., Holbrook, S. & Roudier, S. Best Available Techniques (BAT) Reference Document for Waste Incineration. (2019).
  9. Ittershagen, M. THE ROLE OF WASTE INCINERATION IN GERMANY. www.umweltbundesamt.de (2008).
  10. Koelsch, F. Stability Problems of Landfills-The Payatas Landslide.
  11. Kamuk, B. ISWA Guidelines: Waste to Energy in Low and Middle Income Countries. (2013).
  12. Lahl, U. & Zeschmar-Lahl, B. Prerequisites for Public Acceptance of Waste-to-Energy Plants: Evidence from Germany and Indonesia. Makara Journal of Technology 22, 17 (2018).
  13. UNEP. WASTE TO ENERGY CONSIDERATIONS FOR INFORMED DECISION-MAKING. (2019).
  14. Levaggi, L., Levaggi, R., Marchiori, C. & Trecroci, C. Waste-to-energy in the EU: The effects of plant ownership, waste mobility, and decentralization on environmental outcomes and welfare. Sustainability (Switzerland) 12, 1–12 (2020).
  15. Kalogirou, E. N. Waste-to-Energy Technologies and Global Applications. (CRC Press, Florida, 2018).
  16. Kleis, H. & Dalager, S. 100 YEARS OF WASTE INCINERATION IN DENMARK From Refuse Destruction Plants to High-Technology Energy Works. (2007).
  17. Jofra Sora, M. Incineration Overcapacity and Waste Shipping in Europe: The End of the Proximity Principle? (2013).
  18. JICA. Japan’s Experiences on Waste Management: Overview. (2024).
  19. Dolgen, D., Sarptas, H., Alpaslan, N. & Kucukgul, O. Energy potential of municipal solid wastes. Energy Sources 27, 1483–1492 (2005).
  20. Wahyono, S. Mengelola Sampah Ala Singapura: Model Pengelolaan Sampah Kota Metropolitan. (BPPT Press, Jakarta, 2003).
  21. Fischer, C. Municipal Waste Management in Germany. http://www.cri.dk/ (2013).
  22. Syifaa, N., Shakil, M., Zahida, A., Azhar, M. & Othman, N. Solid Waste Management in Malaysia: An Overview. Information Management and Business Review vol. 15 (2023).
  23. Manaf, L. A., Samah, M. A. A. & Zukki, N. I. M. Municipal solid waste management in Malaysia: Practices and challenges. Waste Management 29, 2902–2906 (2009).
  24. Jade, C. Batu Arang residents rally against proposed WTE plant, citing health, environmental concerns . https://www.thestar.com.my/metro/metro-news/2025/11/17/batu-arang-residents-rally-against-proposed-wte-plant-citing-health-environmental-concerns#goog_rewarded (2025).
  25. Chand Malav, L. et al. A review on municipal solid waste as a renewable source for waste-to-energy project in India: Current practices, challenges, and future opportunities. J Clean Prod 277, (2020).
  26. Kaza, S., Yao, L., Bhada-Tata, P. & Van Woerden, F. What a Waste 2.0. (2018).
  27. Wahyono, S., Sahwan, F. L. & Suryanto, F. Characterization of municipal solid waste for waste to energy feedstock in Jakarta. in IOP Conference Series: Earth and Environmental Science vol. 1034 (Institute of Physics, 2022).
  28. Wahyono, S. et al. Identification and analysis of municipal solid waste pre-treatment to improve waste quality for waste-to-energy facility. in IOP Conference Series: Earth and Environmental Science vol. 1201 (Institute of Physics, 2023).
  29. UNEP. General Technical Guidelines on the Environmentally Sound of Wastes Consisting of, Containing or contaminated with Persistent Organic Pollutants. (2024).
  30. Syahputra, R., Kristanto, G. A. & Dahlan, A. V. The Potential Integration of Informal to Formal Workers in Muara Fajar Landfill (TPA) Pekanbaru with the Circular Economy Concept. Indonesian Journal of Social Technology 6, 872 (2025).
  31. GIZ. INCLUSION OF INFORMAL COLLECTORS INTO THE EVOLVING WASTE MANAGEMENT SYSTEM IN SERBIA : A Roadmap for Integration. www.giz.de (2018).
  32. Damanhuri, E. Informal Collectors of Recyclable Waste and Used Goods in Indonesia. (2010).
  33. Pemkot Yogyakarta. Peraturan Walikota Yogyakarta No 32 Tahun 2022 Tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta 2022 - 2031. (2022).
  34. Quina, M. J., Bordado, J. C. M. & Quinta-Ferreira, R. M. Air Pollution Control in Municipal Solid Waste Incinerators. in The Impact of Air Pollution on Health, Economy, Environment and Agricultural Sources (ed. Khallaf, M. K.) (InTech, 2011).
  35. Deltaway. Waste-to-Energy: How It Works. https://deltawayenergy.com/2018/08/waste-to-energy-how-it-works/.
  36. Wood, S., Fanning, M., Venn, M. & Whiting, K. REVIEW OF STATE-OF-THE-ART WASTE-TO-ENERGY TECHNOLOGIES. www.wspgroup.co.uk (2013).
  37. Moshkal, M., Akhapov, Y. & Ogihara, A. Sustainable Waste Management in Japan: Challenges, Achievements, and Future Prospects: A Review. Sustainability (Switzerland) vol. 16 Preprint at https://doi.org/10.3390/su16177347 (2024).
  38. Albizzati, P. Federica. et al. Development of an EU Harmonised Model for Separate Municipal Waste Collection and Related Policy Support. (2023).
  39. European Commission. Being Wise with Waste : The EU’s Approach to Waste Management. (2010).
  40. Yumitro, G., Oktaviani, S. & Deniar, S. M. How South Korea’s waste management system becomes a model for the world: What Indonesia can learn from South Korea’s experience. Communications in Humanities and Social Sciences 4, 22–28 (2024).
  41. GIZ. INCLUSION OF INFORMAL COLLECTORS INTO THE EVOLVING WASTE MANAGEMENT SYSTEM IN SERBIA A Roadmap for Integration. www.giz.de (2018).
  42. ISWA. Waste-to-Energy State-of-the-Art-Report. www.ramboll.com (2012).